RADARBONANG.ID – Drama absennya Kepala Desa Kepohagung, Kecamatan Plumpang, Dono Samuri, tampaknya belum berakhir.
Setelah beberapa kali mangkir dari tugasnya, kini Dono kembali tidak menunjukkan batang hidungnya di balai desa, meski surat peringatan kedua (SP 2) telah dilayangkan.
Hingga batas waktu yang ditentukan pada Senin (13/10), tak ada tanda-tanda kehadirannya.
Praktis, kini tinggal menunggu langkah selanjutnya: surat peringatan ketiga (SP 3).
Camat Plumpang Saefiyudin membenarkan bahwa pihaknya telah memberikan ultimatum keras kepada Dono setelah penerbitan SP 2. Namun, peringatan itu diabaikan begitu saja.
“Yang bersangkutan tetap tidak menjalankan tugasnya sebagai kepala desa,” ujar Saefiyudin, yang akrab disapa Asep.
Dia menegaskan bahwa SP 2 adalah bentuk teguran keras terakhir sebelum sanksi tegas dijatuhkan.
Meski begitu, Asep belum memastikan apakah pemberhentian sementara akan langsung dilakukan setelah SP 3.
Dia menyebut akan berkoordinasi lebih dulu dengan pihak-pihak terkait.
“Sebelum menerbitkan SP 3, kami akan lebih dulu konsultasikan dengan dinsos (Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) dan Inspektorat,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bonang.
Terkait kemungkinan pemberhentian sementara, Asep juga menegaskan bahwa langkah tersebut harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kita sesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Pembantu (Irban) V Inspektorat Tuban, Bambang Suhaji, menjelaskan bahwa jika Dono sampai dijatuhi SP 3, maka konsekuensinya cukup serius.
Dia bisa diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.
“Jika yang bersangkutan masih tidak menyelesaikan kewajibannya hingga SP 3 dijatuhkan, maka BPD (Badan Permusyawaratan Desa) bisa mengusulkan pemberhentian. Dan nantinya, yang berwenang untuk menghentikan sementara sebagai kepala desa adalah bupati,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Dono Samuri mulai jarang terlihat di balai desa sejak awal Agustus lalu.
Ketidakhadirannya diduga berkaitan dengan aksi unjuk rasa warga yang menuntut pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana pendapatan asli desa (PADes) dari Hippa (Himpunan Petani Pemakai Air) senilai kurang lebih Rp 1,1 miliar.
Sejak saat itu, aktivitas pemerintahan di Desa Kepohagung nyaris lumpuh karena Dono tidak pernah lagi datang ke kantor desa. (*)
Editor : Amin Fauzie