RADARBONANG.ID - Tenaga pendidik Sekolah Rakyat (SR) sepenuhnya berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial (Kemensos), bukan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos P3APMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa proses rekrutmen hingga penggajian guru sepenuhnya diatur oleh Kemensos.
“Sejak sekolah rakyat berjalan mulai Agustus lalu, tenaga pengajar sudah tidak lagi menerima transfer gaji melalui mekanisme yang sama dengan guru di sekolah umum. Semua proses penggajian berasal dari Kemensos,” ujar Sugeng kepada Jawa Pos Radar Bonang.
Sugeng menambahkan, guru maupun kepala sekolah yang sebelumnya berstatus guru di bawah Kemendikdasmen kini dialihkan menjadi pegawai Kemensos melalui proses seleksi resmi dan penerbitan SK dari kementerian terkait.
Tidak hanya tenaga pendidik, tenaga non-pengajar seperti petugas kebersihan yang bekerja di SR juga masuk dalam ranah Kemensos.
“Guru-guru SR memang ditarik dari tenaga pendidik yang sudah berpengalaman dan sudah memiliki jam terbang di dunia pendidikan, seperti PPPK atau ASN untuk kepala sekolahnya,” jelas Sugeng.
Walaupun status mereka berbeda, fungsi utama guru Sekolah Rakyat tetap sama, yakni mendidik dan mencerdaskan anak-anak yang tidak menempuh pendidikan di sekolah negeri.
Sugeng menegaskan, tujuan SR adalah memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap mendapatkan pendidikan layak, setara dengan murid sekolah umum.
“Tujuannya agar anak-anak yang tidak mampu bersekolah di sekolah umum tetap mendapatkan pendidikan yang layak dari tenaga profesional, sebagaimana murid-murid pada umumnya,” tandasnya. (*)
Editor : Amin Fauzie