RADARBONANG.ID - Tidak sampai sebulan setelah aksi demo puluhan massa dari aliansi organisasi masyarakat (ormas) yang memprotes putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, kursi pimpinan lembaga peradilan itu akhirnya berganti.
Aksi tersebut sempat memanas lantaran putusan bebas terhadap terdakwa kasus dugaan kekerasan anak dianggap kontroversial.
Pekan lalu, Ketua PN Tuban Irwansyah Putra Sitorus resmi dimutasi ke PN Kelas A Sidoarjo.
Pergeseran itu tertuang dalam surat hasil rapat Mahkamah Agung (MA) melalui Tim Promosi dan Mutasi (TPM) yang dikeluarkan pada 24 September 2025.
Jabatan Ketua PN Tuban kini digantikan oleh Agung Nugroho Suryo Sulistyo, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua PN Kayu Agung.
Menanggapi pergantian mendadak ini, Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menegaskan bahwa rotasi jabatan tersebut tidak ada hubungannya dengan aksi unjuk rasa yang sempat menuntut pencopotan pimpinan.
‘’Pergeseran jabatan murni karena hasil keputusan TPM Mahkamah Agung,’’ jelas Rizky.
Dia menambahkan, TPM merupakan agenda rutin yang dilakukan beberapa kali dalam setahun.
‘’Di tahun 2025 ini saja, kurang lebih ada lima sampai tujuh kali promosi maupun mutasi,’’ bebernya.
Irwansyah Putra Sitorus sendiri menjabat sebagai Ketua PN Tuban selama dua tahun.
Menurut Rizky, masa tersebut adalah periode umum yang berlaku di lingkungan peradilan.
‘’Masa jabatan pimpinan biasanya dua sampai tiga tahun, sementara hakim bisasnya 3–5 tahun,’’ imbuhnya.
Dengan rotasi ini, roda kepemimpinan PN Tuban dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme Mahkamah Agung, meski sebelumnya sempat disorot tajam publik akibat putusan bebas kasus dugaan kekerasan anak. (*)
Editor : Amin Fauzie