Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Baru 19 KDMP-KKMP di Tuban yang Miliki Unit Usaha dan Benar-Benar Beroperasi

Shafa Dina Hayuning Mentari • Senin, 29 September 2025 | 01:25 WIB
Dari total 328 koperasi yang resmi berdiri di Tuban, hanya 19 di antaranya yang sudah memiliki unit usaha dan benar-benar beroperasi. Foto adalah ilustrasi.
Dari total 328 koperasi yang resmi berdiri di Tuban, hanya 19 di antaranya yang sudah memiliki unit usaha dan benar-benar beroperasi. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID - Peresmian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) yang digelar serentak pada 21 Juli lalu ternyata belum berbuah manis di Kabupaten Tuban.

Dari total 328 koperasi yang resmi berdiri, hanya 19 di antaranya yang sudah memiliki unit usaha dan benar-benar beroperasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peresmian kemarin lebih terasa sebagai formalitas ketimbang langkah nyata pemberdayaan ekonomi desa.

Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Tuban, Abdul Afif, mengakui masih lambannya pengoperasian koperasi tersebut.

“Hingga minggu ketiga September ini baru 19 KDMP yang sudah memiliki unit usaha dan telah menjalankan kegiatan jual-beli,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Bonang.

Dari 19 koperasi yang sudah aktif, beberapa di antaranya berasal dari Desa Prambon Wetan, Rengel, Pucangan, Bancar, Karanglo, Ngujuran, Padean, Kerek, Karangagung, Tasikmadu, Gesikharjo, Leran Wetan, Tegalrejo, hingga Ngadirejo.

Sementara enam lainnya berada di wilayah Kecamatan Tuban, meliputi Kelurahan Perbon, Latsari, Sukolilo, Doromukti, Kutorejo, dan Baturetno.

Jenis usaha yang dijalankan masih relatif sederhana, seperti toko sembako, agen elpiji, layanan pembayaran listrik, hingga usaha simpan pinjam.

Namun Afif menegaskan, meski telah beroperasi, sebagian besar KDMP tersebut belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Kedua perizinan tersebut hanya diperlukan ketika KDMP akan menjalin kemitraan dengan perusahaan seperti Pos Indonesia, Bulog, atau Pupuk Indonesia. Tapi tetap, sebaiknya segera diurus agar koperasi punya legalitas penuh,” tambahnya.

Menariknya, kini pemerintah daerah memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan usaha koperasi.

KDMP tidak lagi wajib menjalankan enam jenis usaha tertentu, melainkan bisa mengembangkan bidang yang sesuai dengan potensi lokal maupun kebutuhan anggota.

“Tidak harus unit usaha seperti klinik dan apotek, simpan pinjam, perdagangan, dan lainnya. KDMP bisa mengembangkan usaha yang sesuai dengan kebutuhan anggotanya,” jelas Afif.

Meski begitu, tantangan besar masih menanti.

Dari total 328 koperasi, masih ada 309 KDMP yang harus segera membentuk unit usaha sebelum akhir tahun.

Jika tidak bergerak cepat, mereka terancam tertinggal.

“Jika ada yang tidak kunjung berprogres, mau tidak mau mereka akan tertinggal. Jadi, pengurus dan pengawas koperasi harus aktif untuk mengembangkan KDMP masing-masing,” tandas Afif.

Dengan target besar tersebut, kerja sama antara pemerintah, pengurus koperasi, dan masyarakat desa menjadi kunci agar KDMP benar-benar bisa berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi lokal, bukan hanya sekadar papan nama di kantor desa. (*)

Editor : Amin Fauzie
#KKMP #KDMP #memiliki unit usaha #Beroperasi #tuban