RADARBONANG.ID - Puluhan pekerja di Kabupaten Tuban tercatat mengalami kecelakaan kerja sepanjang Januari hingga September 2025.
Dari total 24 kejadian, satu di antaranya berujung meninggal dunia.
Data ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban, Rohman Ubaid.
“Satu kejadian meninggal di tahun ini dari salah satu pekerja pihak ketiga di PLTU Tanjung Awar-awar beberapa waktu lalu,” ujar Ubaid kepada Jawa Pos Radar Bonang.
Dari total kecelakaan kerja tahun ini, sebanyak 13 kasus terjadi di luar perusahaan, sementara sisanya di lingkungan kerja.
Angka tersebut jauh menurun dibanding 2024 yang mencapai 80 kejadian, serta 2023 yang mencatatkan 81 kasus.
Ubaid menjelaskan, pihak Disnakerin berfokus pada pembinaan dan perlindungan sosial tenaga kerja, mulai dari penempatan, pelatihan, hingga hubungan industrial.
Sedangkan investigasi teknis kecelakaan kerja merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan yang ditugaskan dari Provinsi Jawa Timur.
“Tapi kami tetap berkolaborasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi. Secara operasional memang ranahnya pengawas, tetapi jika pembinaan dan perlindungan sosial tenaga kerja ada di ranah kami,” tambahnya.
Dia menegaskan, setiap kecelakaan kerja wajib segera dilaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan lengkap dengan kronologinya.
Jika tidak, ada sanksi mulai dari teguran tertulis hingga hukuman lebih berat jika pelanggaran terulang.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Sub Korwil Tuban, Erny Kartikasari, menekankan bahwa perusahaan wajib mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Pasal 3 tentang Keselamatan Kerja.
“Jika terjadi kecelakaan kerja, berarti ada kondisi yang tidak aman,” jelasnya.
Perusahaan, lanjut Erny, wajib melaporkan kejadian kecelakaan kerja dalam waktu 2x24 jam.
Setelah laporan masuk, pihak pengawas akan melakukan investigasi detail untuk menemukan penyebab insiden dan memberikan arahan penerapan K3 lebih lanjut.
Menurutnya, meski jumlah kecelakaan kerja di Tuban pada 2025 menurun sekitar 30 persen dibanding dua tahun sebelumnya, angka tersebut tetap harus ditekan.
“Seharusnya angka kecelakaan kerja bisa nol kejadian. Itu akan lebih baik,” tegas Erny.
Dia menambahkan bahwa peran pengawas tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan edukatif, agar perusahaan dan pekerja semakin sadar pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.
“Harapannya, angka kecelakaan kerja tidak bertambah hingga akhir tahun nanti,” pungkasnya. (*)
Editor : Amin Fauzie