RADARBONANG.ID - Dua kasus kekerasan terhadap anak yang mencuat dalam dua pekan terakhir kembali menjadi sorotan publik.
Praktisi hukum pun angkat suara, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Tuban, Tri Astuti Handayani, menyatakan bahwa kasus kekerasan pada anak adalah perkara serius dan harus mendapat perhatian penuh dari pemerintah daerah.
“(Jika hal ini dianggap menjadi persoalan serius, Red) seharusnya Pemkab Tuban memiliki lembaga layanan yang memadai bagi anak berhadapan hukum maupun sebagai korban, serta menyediakan dukungan anggaran dan sumber daya manusia (SDM) terlatih untuk melakukan penanganan, pendampingan, rehabilitasi dan peningkatan koordinasi lintas sektor pada kasus kekerasan anak,” tegasnya kepada Jawa Pos Radar Bonang.
Lebih lanjut, Tri Astuti yang akrab disapa Nanin menyoroti fakta bahwa hingga kini Pemkab Tuban belum memiliki lembaga layanan khusus bagi korban kekerasan anak.
“Semestinya, pemkab memiliki program-program terkait perlindungan terhadap anak, serta terus rutin melakukan pengawasan dan evaluasi agar program tersebut bisa berjalan efektif,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran lembaga khusus akan menjadi langkah penting untuk memastikan penanganan kasus lebih terstruktur, sekaligus memberikan pendampingan maksimal bagi korban.
Nanin juga menekankan pentingnya upaya pencegahan, khususnya terhadap kasus kekerasan anak yang kerap dilakukan oleh orang terdekat korban.
Dia mendorong pemerintah daerah agar mengembangkan pendekatan inovatif melalui keluarga, lingkungan sosial, hingga dunia pendidikan.
“Memberikan penguatan keluarga secara sosial dan ekonomi dapat membantu mengurangi tekanan yang berpotensi mengganggu hubungan antara anggota keluarga dan memicu kekerasan terhadap anak,” bebernya.
Selain pemerintah daerah, Nanin juga menyoroti peran aparat penegak hukum.
Dia menilai aparat harus bertindak lebih terbuka dan transparan dalam menangani kasus kekerasan anak.
Hal ini penting agar masyarakat percaya bahwa setiap kasus diproses dengan adil dan tidak ada yang ditutup-tutupi.
Praktisi hukum yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Bojonegoro (Unigoro) itu menegaskan bahwa kolaborasi antarinstansi, dukungan keluarga, hingga pendampingan hukum merupakan kunci untuk melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan. (*)
Editor : Amin Fauzie