Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kasus Nego Denda Dugaan Meteran Sosial Dipakai Rumah Tangga di Tuban, PLN: Itu Ulah Oknum

Ahmad Atho’illah • Jumat, 19 September 2025 | 04:15 WIB
Ilustrasi seorang petugas PLN menjelaskan pada warga yang melanggar pemakaian listrik.
Ilustrasi seorang petugas PLN menjelaskan pada warga yang melanggar pemakaian listrik.

RADARBONANG.ID - Kasus dugaan permainan denda listrik kembali mencuat di Kecamatan Tambakboyo.

Seorang pelanggan PLN berinisial GF mengaku pernah dikenai denda Rp 4,5 juta akibat penggunaan meteran listrik yang tidak sesuai peruntukan.

Namun anehnya, denda itu bisa dinegosiasi hingga hanya perlu membayar Rp 300 ribu.

Pertanyaan pun muncul: apakah uang tersebut masuk ke kas negara atau justru ke kantong pribadi petugas?

Manajer Unit Pelayanan Pelanggan (UPL) PLN Tuban, Baskoro Ocky Widakdo, menegaskan bahwa mekanisme denda pemakaian listrik sudah berjalan sesuai sistem.

Tidak ada istilah tawar-menawar dalam pembayaran denda.

“Denda bagi pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran (pemakaian listrik, Red) sudah melalui perhitungan yang jelas, sehingga tidak bisa dikurangi (nego, Red),” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Bonang.

Baskoro memastikan, jika ada petugas penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) yang melakukan negosiasi dengan pelanggan, bisa dipastikan itu ulah oknum yang mengatasnamakan PLN.

“Besaran denda yang harus dibayar tidak bisa dikurangi, apalagi dinego. Tapi kami ada mekanisme win-win solution, bagi pelanggan yang keberatan membayar denda bisa dicicil sesuai kesepakatan,” tambahnya.

Menurutnya, setiap pembayaran denda resmi akan masuk ke kas PLN atau kas negara.

Jika ada nominal yang tidak sesuai, maka jelas uang tersebut tidak tercatat dalam sistem.

“Setiap petugas P2TL dilengkapi dengan surat tugas dari PLN. Kalau tidak membawa surat tugas, berarti itu oknum,” tegas Baskoro.

Kisah GF: Denda Rp 4,5 Juta Jadi Rp 300 Ribu

GF kepada wartawan menuturkan pengalamannya.

Beberapa bulan lalu dia didatangi petugas PLN yang membawa surat denda.

Dia dinyatakan melanggar aturan karena menggunakan meteran listrik dengan kode S (sosial) untuk kebutuhan rumah tangga.

“Seingat saya, dendanya sekitar Rp 4,5 jutaan. Setelah saya jelaskan, bahwa yang nyalur kabel listrik dari musala itu merupakan janda yang tidak punya, sehingga saya tawar, dan akhirnya hanya diminta membayar Rp 300 ribu,” ungkap GF.

Menyikapi hal itu, Baskoro menjelaskan bahwa meteran dengan kode S memang tidak boleh digunakan untuk rumah tangga.

Sesuai aturan, kebutuhan rumah tangga wajib menggunakan meteran kode R.

“Jadi, kabelnya (dari musala ke rumah tangga, Red) yang harus diputus. Untuk dendanya harus tetap dibayar. Kalau keberatan, maka menggunakan mekanisme dicicil, bukan dinego,” tandasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelanggan PLN agar lebih waspada terhadap oknum yang memanfaatkan situasi.

Denda resmi dari PLN sudah terintegrasi sistem dan tidak bisa ditawar.

Bila ada negosiasi hingga potongan tidak wajar, masyarakat patut curiga dan segera melapor ke pihak berwenang. (*)

Editor : Amin Fauzie
#meteran listrik #kode S #sosial #denda #tuban #pln #rumah tangga