RADARBONANG.ID - Kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT Cahaya Andika Tamara (CAT), vendor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Patra Niaga Fuel Tuban, dengan salah satu pekerjanya, Suwandi, terus berlarut.
Padahal, jauh sebelum perkara ini sampai ke meja kerja Komisi II DPRD Tuban, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban sudah mengeluarkan surat anjuran.
Dalam surat anjuran yang diterbitkan 28 Mei 2025, Disnakerin dengan tegas meminta PT CAT memperjelas status Suwandi, yang hingga kini masih menggantung.
Pilihannya hanya dua: tetap dipekerjakan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) agar statusnya jelas.
Namun, hingga saat ini anjuran tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh PT CAT.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban, Kusmen, mengungkapkan kekecewaannya.
‘’Kami sudah menunggu sikap perusahaan, tapi sampai saat ini tidak ada iktikad baik,’’ kata Kusmen kepada Jawa Pos Radar Bonang.
Karena tidak ada perkembangan, kasus ini akhirnya dibawa ke rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPRD Tuban.
Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai seharusnya PT CAT merespons rekomendasi dari Disnakerin.
‘’Artinya, ini memang ada pihak yang tidak mau masalah ini ada penyelesaian,’’ katanya menduga.
Dia menegaskan, pihaknya akan berusaha mencari jalan keluar melalui jalur legislatif.
‘’Pihak-pihak terkait akan kami undang lagi dalam rapat hearing Senin (22/9) depan,’’ tandasnya.
Kasus ini menegaskan lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap surat anjuran resmi dari instansi ketenagakerjaan.
Akibatnya, masalah sederhana yang bisa segera diselesaikan justru berlarut-larut hingga masuk ke meja legislatif. (*)
Editor : Amin Fauzie