Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Tambang Legal vs Ilegal di Tuban Jadi Sorotan: Yang Resmi Terus Dipajaki dan yang Ilegal Bebas Beroperasi

M. Mahfudz Muntaha • Kamis, 18 September 2025 | 01:51 WIB
Pengusaha tambang legal di Tuban menyampaikan keluh kesah mereka di hadapan komisi III DPRD Tuban dalam rapat kerja di ruang komisi, Selasa (16/9).
Pengusaha tambang legal di Tuban menyampaikan keluh kesah mereka di hadapan komisi III DPRD Tuban dalam rapat kerja di ruang komisi, Selasa (16/9).

RADARBONANG.ID – Dunia pertambangan di Kabupaten Tuban kembali jadi sorotan.

Peribahasa 'sesama bus kota dilarang saling mendahului' seolah tidak berlaku bagi pengusaha tambang di wilayah ini.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama Komisi III DPRD Tuban pada Senin (16/9), sejumlah perwakilan pengusaha tambang legal menyampaikan keluh kesah mereka.

Mereka menilai pengawasan pemerintah daerah justru lebih ketat terhadap tambang berizin, sementara aktivitas tambang ilegal relatif dibiarkan.

Padahal, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) justru sepenuhnya berasal dari tambang legal.

Data tahun 2025 mencatat, PAD dari sektor MBLB diprediksi turun hampir Rp40 miliar dibanding tahun 2024.

Pada tahun lalu, realisasi pajak dari sektor ini mencapai Rp170 miliar.

Penurunan tajam inilah yang kemudian menambah keresahan para penambang legal.

Ketua Komisi III DPRD Tuban, Tulus Setyo Utomo, mengakui keresahan tersebut.

“Salah satu (keluh kesah, Red) yang disampaikan (penambang legal) adalah persaingan bisnis antara pemilik tambang legal dan ilegal. Penambang yang berizin ini secara bisnis kalah dengan penambang ilegal, karena harganya lebih murah daripada yang legal,” ungkap Tulus.

Lebih jauh, Tulus menjelaskan bahwa penambang legal kerap kalah saing karena harus menanggung kewajiban pajak yang tinggi.

“Contoh untuk tambang kapur, pajaknya per meter kubik sekitar Rp83.300 ribuan. Sementara bagi yang ilegal tidak membayar pajak. Makanya, pelaku tambang yang ilegal berani menjual dengan harga murah. Di sinilah terjadi persaingan harga tidak sehat,” jelasnya.

Dalam rapat yang turut menghadirkan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Tulus menegaskan pentingnya penindakan tegas.

“Penambang yang tidak memiliki izin harus didorong segera mengurus izin,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu juga menambahkan bahwa legalisasi tambang ilegal bisa menjadi solusi untuk meningkatkan penerimaan daerah.

“Kalau terus saja seperti ini (tambang-tambang ilegal tidak diurus secara serius, Red), maka PAD MBLB akan terus turun dan penambang legal juga dirugikan,” tandasnya.

Usai rapat, ketika dimintai tanggapan mengenai keluhan pelaku tambang legal, Sekretaris BPKPAD Tuban Wara Setiani memilih tidak berkomentar banyak.

“Kami ikut apa yang disampaikan oleh teman-teman di Komisi III, karena kami diundang,” katanya singkat.

Sementara itu, para pengusaha tambang legal yang hadir dalam hearing juga memilih bungkam.

Usai forum berakhir, puluhan perwakilan penambang langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan tambahan kepada media. (*)

Editor : Amin Fauzie
#tambang legal #rapat dengar pendapat #ilegal #Komisi III DPRD #Hearing #tuban