Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Peredaran Minuman Beralkohol Ilegal Diklaim Turun 50 Persen di Tuban, Satpol PP Fokus Deteksi Pemasok

Andreyan (An) • Kamis, 18 September 2025 | 00:43 WIB
Petugas Satpol-PP dan Damkar Tuban melakukan penindakan peredaran miras di wilayah Kabupaten Tuban.
Petugas Satpol-PP dan Damkar Tuban melakukan penindakan peredaran miras di wilayah Kabupaten Tuban.

RADARBONANG.ID - Peredaran minuman beralkohol (mihol) ilegal di Tuban rupanya belum benar-benar hilang.

Meski razia rutin digelar, sejauh ini tindakan petugas Satpol PP baru menyasar pemilik warung dan kafe yang kedapatan menjual mihol ilegal, belum sampai pada jaringan pemasok utamanya.

“Memang sampai saat ini belum bisa mengungkap pemasoknya. Kami telah menerjunkan tim untuk mendeteksi keberadaannya,” ujar Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto, kepada Jawa Pos Radar Bonang, Senin (16/9).

Siswanto menegaskan, aturan mengenai peredaran minuman beralkohol sudah jelas tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Tidak sembarang tempat bisa menjual mihol, pastinya mereka pemilik usaha hiburan malam atau hotel juga harus memiliki izin peredaran mihol,” terangnya.

Dengan kata lain, warung kecil, kafe non-berizin, hingga penjual eceran jelas melanggar aturan bila tetap memperjualbelikan minuman keras.

Lebih lanjut, Siswanto menuturkan bahwa penindakan tidak hanya fokus pada penyitaan barang dan penutupan akses penjualan, melainkan juga diiringi dengan sosialisasi pentingnya pengurusan perizinan.

Tempat hiburan malam disebutnya menjadi titik rawan, sehingga kerap masuk dalam daftar sasaran razia.

“Untuk saat ini jika dibandingkan tahun lalu, tren peredaran mihol ilegal menurun sekitar 50 persen, faktor utamanya karena beberapa pemilik tempat hiburan malam sudah mengajukan perizinan,” beber pejabat asal Kecamatan Semanding itu.

Meski penurunan tercatat cukup signifikan, Satpol PP Tuban tetap siaga. Siswanto memastikan pihaknya tak akan segan menindak tegas jika menemukan pelanggaran, baik di warung kecil maupun tempat hiburan malam yang nekat menjual tanpa izin.

“Jika (pemasok mihol atau rumah produksi mihol, Red) telah terdeteksi, tidak menutup kemungkinan akan kami tindak secara mendadak,” tandasnya.

Upaya Satpol PP ini menjadi langkah penting dalam menjaga ketertiban dan meminimalisasi dampak negatif dari peredaran mihol ilegal di Bumi Wali. (*)

Editor : Amin Fauzie
#ilegal #razia #satpol pp #tuban #minuman beralkohol