Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Delapan Tahun Digantung Tak di-PHK Juga Tak Dipekerjakan, Buruh Perusahaan TBBM Pertamina Patra Niaga Tuban Mengadu ke Dewan

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 17 September 2025 | 03:21 WIB
Anggota SPN menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Tuban di ruang rapat paripurna, Senin (15/9).
Anggota SPN menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Tuban di ruang rapat paripurna, Senin (15/9).

RADARBONANG.ID - Nasib pahit dialami seorang buruh bernama Suwandi, awak mobil tangki (AMT) 1 di bawah PT Cahaya Andhika Tamara, vendor Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina Patra Niaga Tuban.

Selama delapan tahun, statusnya tak jelas—tidak diberhentikan, namun juga tidak diberi pekerjaan maupun gaji.

Kondisi inilah yang membuat Serikat Pekerja Nasional (SPN) Tuban turun tangan.

Senin (15/9), SPN bersama Suwandi mengadu ke Komisi II DPRD Tuban.

Hearing digelar dengan menghadirkan perwakilan PT Cahaya Andhika Tamara dan Pertamina Patra Niaga.

Ketua DPC SPN Tuban Kusmen menuturkan, akar persoalan ini sudah muncul sejak 2017.

Kala itu, Suwandi dimutasi dari kilang Tuban ke Malang tanpa alasan jelas.

‘’Kejanggalan (mutasi, Red) itu muncul ketika sudah sampai di Malang. Ternyata, di sana tidak ada pekerjaan yang dimaksud, sehingga yang bersangkutan kembali ke Tuban, tapi namanya sudah diblokir,’’ ungkapnya.

Sejak itu, Suwandi praktis tidak di-PHK, namun juga tidak dipekerjakan.

‘’Selama delapan tahun ini pun tidak digaji,’’ terang Kusmen.

Menurutnya, kasus ini diduga sarat dengan intimidasi serta upaya membungkam buruh yang vokal memperjuangkan kesejahteraan.

SPN sebenarnya sudah mencoba jalur bipartit hingga mediasi lewat Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) pada 2024. Namun hasilnya janggal.

‘’Tiba-tiba ada surat dari tiga kepala desa ring satu TBBM yang meminta Suwandi dimutasi, lalu perusahaan menuruti, ini kan aneh,’’ bebernya.

Tak lelah memperjuangkan anggotanya, SPN kemudian mendatangi DPRD.

‘’Kami menuntut keadilan, dan kami berharap, DPRD turut memperjuangkan nasib anggota kami yang di-zalimi,’’ tegas Kusmen.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga Fuel Tuban dan PT Cahaya Andhika Tamara yang hadir memilih irit bicara.

‘’Kami akan lapor ke pimpinan dulu,’’ ujar salah satu perwakilan dalam hearing.

Respons dingin perusahaan ini memicu kekecewaan DPRD. Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menilai undangan seolah diremehkan.

‘’Seharusnya yang datang itu direkturnya langsung, tapi yang datang malah perwakilan dan tidak memahami teknis permasalahan,’’ ucapnya dengan nada kecewa.

Dia menegaskan, ‘’Besok senin (22/9) akan kami undang,’’ sembari meminta agar direktur hadir langsung.

Selain manajemen perusahaan, tiga kepala desa di lingkar pertama perusahaan juga bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait surat permintaan pemecatan yang dikirim ke pihak vendor. (*)

Editor : Amin Fauzie
#dprd #Pertamina Patra Niaga Tuban #TBBM #Hearing #buruh #PT Cahaya Andhika Tamara