RADARBONANG.ID - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tuban 2025 yang ditetapkan sejak 12 Juli lalu hingga kini belum disahkan.
Penyebabnya, masih menunggu revisi dari Gubernur Jawa Timur.
Akibatnya, seluruh proyek dan kegiatan yang bersumber dari P-APBD belum bisa dilaksanakan.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran berbagai pihak, terutama terkait kelancaran pembangunan dan pelayanan publik.
Pengamat kebijakan publik, Habib Musthofa, menilai lambatnya pengesahan P-APBD menjadi masalah serius bagi pemerintah daerah.
“Karena tak kunjung disahkan, sehingga banyak program dan kegiatan yang tidak bisa dilakukan, seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain berdampak pada pelaksanaan program, Habib juga menyoroti potensi serapan anggaran yang tersendat.
“Dengan sisa waktu yang sangat pendek ini, bagaimana pemerintah daerah akan menggunakan anggaran tersebut. Makanya, ini juga berpotensi Silpa semakin tinggi,” jelasnya.
Habib menegaskan, pemerintah daerah seharusnya proaktif berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk menanyakan penyebab lambatnya revisi Raperda P-APBD.
“Siapa tahu bisa mempercepat proses revisi raperda P-APBD dari gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tuban, Miyadi, mengakui hingga kini belum ada hasil evaluasi dari gubernur terkait Raperda P-APBD 2025.
“Kalau menilik tahun-tahun sebelumnya, biasanya Oktober baru disahkan dan anggaran digunakan,” tuturnya.
Keterlambatan ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemkab Tuban dalam memastikan kelancaran proyek dan program yang telah direncanakan.
Masyarakat pun diharapkan tetap bersabar menunggu proses pengesahan yang sedang berjalan. (*)
Editor : Amin Fauzie