RADARBONANG.ID – Belum genap sepekan setelah meringkus kakak beradik pelaku pengeroyokan asal Kecamatan Tambakboyo pada Minggu (17/8), Satreskrim Polres Tuban kembali berhasil mengungkap kasus serupa.
Kamis (21/8), dua pemuda kembali ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam tindak kekerasan yang terjadi di wilayah yang sama.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JK (19) asal Tambakboyo dan SA (19) asal Kecamatan Kerek.
Keduanya sempat melarikan diri ke Bali sebelum akhirnya ditangkap.
Penangkapan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam waktu kurang dari sepekan, dua kasus pengeroyokan mencuat di Tuban, menandakan darurat kekerasan di wilayah hukum Polres Tuban.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Febri Bachtiar Irawan, menyebut kedua pelaku terlibat dalam penganiayaan terhadap AP (16), remaja asal Tambakboyo. Peristiwa itu terjadi di sebuah warung Desa Dasin pada Rabu (23/7).
“Korban yang saat itu berada di warung tiba-tiba didatangi kedua pelaku bersama komplotan lainnya dan melakukan penganiayaan,” jelas Febri.
Febri menambahkan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus untuk memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat. Setelah ini kedua pelaku akan menjalani pemeriksaan. Masih ada beberapa pelaku lainnya yang belum diamankan,” ungkapnya.
Ketika ditanya mengenai jumlah dan identitas pelaku yang masuk daftar pencarian, Febri enggan membeberkan detail.
“Masih dilakukan pendalaman, nanti kalau akan kami ungkap lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch. Rudi, mengungkapkan bahwa sebelum penangkapan, pihaknya telah melakukan pengintaian selama tiga hari di Bali.
“Keduanya diamankan di sebuah mess tempat keduanya bekerja,” terangnya.
Rudi juga menambahkan bahwa pelaku beralasan berada di Bali karena diajak rekannya bekerja di sebuah proyek.
“Keduanya diduga sengaja kabur ke Bali,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. (*)
Editor : Amin Fauzie