RADARBONANG.ID – Kasus memilukan datang dari dunia pendidikan di Tuban.
Seorang guru SMP berinisial FM (43) yang terjerat kasus pencabulan akhirnya tak hanya harus mendekam lama di balik jeruji besi, tetapi juga kehilangan statusnya sebagai pendidik setelah resmi dipecat.
Kepastian pemecatan itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban, Fien Roemini Koesnawangsih.
Menurutnya, FM bukan merupakan pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Tapi info yang kami peroleh, oknum guru tersebut (FM tersangka kasus pencabulan, Red) sudah dipecat,” jelas Fien yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Tuban, Rabu (20/8).
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan SMP Disdik Tuban, Siswo Suwarko, mengaku pihaknya belum mengetahui detail kasus maupun identitas lengkap oknum guru tersebut.
“Yang bersangkutan kita belum tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Siswo menegaskan jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka sanksi sesuai aturan akan diterapkan tanpa pengecualian.
FM sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tuban pada pekan lalu.
Kini, pintu Lapas Kelas II B Tuban telah menanti langkah kakinya.
Namun, hukuman hukum dan pemecatan status guru itu dinilai tak sebanding dengan trauma mendalam yang harus ditanggung korban.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, mengingat profesi guru sejatinya adalah teladan bagi murid-muridnya. Pemkab Tuban pun diminta lebih ketat dalam pengawasan tenaga pendidik agar peristiwa serupa tidak terulang. (*)
Editor : Amin Fauzie