Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Konflik Klenteng Kwan Sing Bio Tuban Kian Rumit, Mediasi di PN Kembali Buntu

Andreyan (An) • Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:10 WIB
Kuasa hukum penggugat, Nang Engki Anom Suseno memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar mediasi di PN Tuban, Rabu (20/8).
Kuasa hukum penggugat, Nang Engki Anom Suseno memberikan keterangan kepada awak media usai menggelar mediasi di PN Tuban, Rabu (20/8).

RADARBONANG.ID – Perselisihan di Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Klenteng Kwan Sing Bio, Tuban, masih jauh dari kata selesai.

Bukannya mereda, konflik internal ini justru semakin ruwet bak benang kusut yang sulit diurai.

Mediasi ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban pada Rabu (20/8/2025) pun kembali tanpa hasil.

Proses pertemuan tertutup yang dipimpin Hakim Mediator Andi Aqsha berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.30 WIB, namun tidak menemukan titik temu.

Go Tjong Ping, selaku pihak tergugat, enggan memberikan komentar langsung kepada awak media.

Dia justru meminta kuasa hukumnya, Shofiyul Burhanuddin, yang menyampaikan hasil mediasi.

“Belum ada kesepakatan, (pihak penggugat, Red) tidak menyepakati syarat-syarat yang kami ajukan. Mediasi akan dilanjutkan Rabu pekan depan (27 Agustus, Red),” jelas Shofi.

Meski begitu, Shofi mengaku belum bisa memastikan apakah pertemuan pekan depan akan menghasilkan kesepakatan.

“Belum tahu pekan depan (apakah mediasi terakhir, Red). Kita lihat kondisinya mendatang,” tambahnya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak penggugat, Wiwit Endra Setijoweni, yakni Nang Engki Anom Suseno menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima syarat yang diajukan tergugat sebelum ada pemilihan ulang pengurus dan penilik kelenteng.

“Syarat-syarat yang diajukan tidak logis, justru melanggar AD/ART di dalamnya. Pihak tergugat kemudian mencabut syarat-syarat yang sebelumnya pekan lalu diajukan,” tegas Engki.

Menurutnya, fokus mediasi tidak cukup hanya membicarakan sah atau tidaknya kepengurusan sebelumnya.

Dia menilai, akar masalah hanya bisa diselesaikan jika ada formulasi pemilihan ulang yang sesuai dengan AD/ART serta disupervisi pihak ketiga demi transparansi.

“Dalam mediasi pekan depan kami akan menawarkan formulasi yang tentunya sesuai dengan AD/ART, entah nantinya disepakati atau tidak oleh pihak tergugat,” lanjutnya.

Engki mengungkapkan, pihaknya sudah mencoba menawarkan solusi berupa pemilihan ulang tanpa syarat. Namun, opsi tersebut tidak diterima pihak tergugat.

“Selagi tahapan itu (pemilihan ulang tanpa syarat, Red) tidak dilakukan, maka tidak akan ada formulasi yang dapat dilaksanakan,” pungkasnya.

Konflik kepengurusan Klenteng Kwan Sing Bio ini diperkirakan belum akan berakhir dalam waktu dekat.

Semua pihak kini menunggu mediasi lanjutan pada Rabu, 27 Agustus 2025, yang menjadi harapan baru meski kepastiannya masih abu-abu. (*)

Editor : Amin Fauzie
#pengadilan negeri #konflik internal #Go Tjong Ping #Mediasi ketiga #Klenteng Kwan Sing Bio #pemilihan ulang pengurus dan penilik #tuban