RADARBONANG.ID – Sengketa internal di Tempat Ibadah Tri Dharma (TTID) Kwan Sing Bio Tuban kembali memanas.
Perselisihan antar pengurus dan penilik kelenteng yang berlokasi di Jalan RE Martadinata ini berlanjut ke meja hijau, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.
Pada Rabu (13/8), kedua pihak yang berseteru dipertemukan dalam sesi mediasi tertutup di Ruang Garuda PN Tuban.
Pihak tergugat, Go Tjong Ping, mengaku secara garis besar setuju dengan permintaan pengelola kelenteng Soedomo Margonoto dan mantan penilik Alim Sugiantoro untuk menggelar pemilihan ulang pengurus dan penilik.
Namun, ia menegaskan ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
“Apabila salah satu syarat yang kami ajukan tidak dapat dilaksanakan, maka pemilihan pengurus dan penilik pada tanggal 8 Juni lalu dinyatakan sah dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Tjong Ping.
Dalam paparannya, Tjong Ping menyampaikan poin-poin syarat antara lain:
- Pemilihan pengurus dan penilik dilaksanakan 15 hari setelah kesepakatan PN Tuban diterbitkan.
- Larangan bagi pihak manapun mengirim surat yang menghambat layanan hukum notaris terkait legalitas kepengurusan.
- Larangan bagi pihak manapun mengirim surat yang menolak rekomendasi dari Bimas Buddha Kemenag Jatim untuk legalitas kepengurusan.
- Pencabutan gugatan perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN.Tbn oleh penggugat Wiwit Endra Setijoweni.
- Larangan bagi Ratna, Suyanto, serta pihak yang diberi kuasa oleh Soedomo dan Alim untuk mengelola manajemen kelenteng.
- Pengembalian seluruh aset kelenteng yang dikelola oleh Soedomo, Alim, dan Paulus Welly Afandi.
- Panitia pemilihan dipilih dari umat anggota, diperbolehkan mencalonkan diri, wajib melakukan pwak pwee tiga kali, dan bebas dari unsur politik.
“Pemilihan nanti harus bisa adil, jujur, dan terbuka,” tegas Tjong Ping.
Kuasa hukum penggugat, Sutanto Wijaya, menilai pernyataan pihak tergugat kerap berubah sebelum perkara masuk PN Tuban.
“Kami menghormati statemen mereka yang berubah-ubah, tapi sebelum mengubah statemen, harusnya lebih dahulu memahami AD/ART di dalamnya,” kata Tanto.
Dia menegaskan, dalam AD/ART tertulis bahwa pemilihan pengurus dan penilik hanya dapat dilakukan oleh umat anggota dengan KTA aktif.
Sementara musyawarah umat tidak diperuntukkan bagi proses pemilihan tersebut.
“Kalau memang mereka cinta pada kelenteng, seharusnya patuh pada AD/ART bukan malah melanggarnya. Ditakutkan, jika ini dibiarkan akan memberi pengaruh buruk pada generasi penerusnya dan akan terjadi kejadian seperti ini lagi,” tandasnya.
Kasus ini masih bergulir, dan semua mata kini tertuju pada keputusan PN Tuban terkait langkah penyelesaian konflik yang sudah berlarut ini. (*)
Editor : Amin Fauzie