Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Rapat Mediasi Konflik Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban Belum Berhasil Temukan Titik Temu

M. Mahfudz Muntaha • Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:20 WIB
Soedomo Mergonoto, Alim Sugiantoro, Tjong Ping bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban foto bersama usai rapat kerja lanjutan mediasi konflik kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.
Soedomo Mergonoto, Alim Sugiantoro, Tjong Ping bersama Ketua Komisi II DPRD Tuban foto bersama usai rapat kerja lanjutan mediasi konflik kelenteng Kwan Sing Bio Tuban.

RADARBONANG.ID - Rapat kerja lanjutan mediasi antara pihak penggugat dan tergugat dalam konflik di Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban, yang difasilitasi oleh Komisi II DPRD Tuban pada Senin (11/8), kembali gagal mencapai kesepakatan.

Rapat yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di ruang rapat paripurna DPRD ini dihadiri oleh semua pihak terkait, termasuk perwakilan Forkopimda, OPD, Kementerian Agama Tuban, serta pihak pengelola kelenteng yang sebelumnya tidak hadir, Soedomo Mergonoto.

Meski begitu, pertemuan tersebut hanya diwarnai dengan saling adu argumen tanpa ada titik temu.

Ketua Kelenteng Kwan Sing Bio terpilih sekaligus tergugat, Go Tjong Ping, menegaskan bahwa pemilihan ketua pada 8 Juni lalu sudah sah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta dihadiri oleh 116 umat.

Dia menjelaskan, “Sesuai AD/ART, kekuasaan tertinggi ada pada umat, dan saat pemilihan 50 lebih dari satu, itu sudah sah.”

Mengenai dorongan untuk menggelar pemilihan ulang yang muncul karena dianggap tidak sah, Go Tjong Ping menyatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

Namun, menurut aturan, pengurus yang telah dipilih harus terlebih dahulu disahkan, baru kemudian dapat mengadakan musyawarah luar biasa setelah tiga bulan.

“Jadi saya ini disahkan dulu, nanti setelahnya baru bisa musyawarah luar biasa, saya tidak masalah,” tambahnya.

Di sisi lain, penggugat yang diwakili oleh Alim Sugiantoro berpendapat bahwa terpilihnya Go Tjong Ping tidak sah karena tidak sesuai AD/ART, terutama soal keanggotaan yang harus dibuktikan dengan kartu tanda anggota (KTA) yang dikeluarkan oleh yayasan.

Namun, pihak yayasan selama ini tidak pernah mengeluarkan kartu tersebut dan juga tidak aktif, sehingga pemilihan dinilai tidak valid.

“Karena selama ini Yayasan Kelenteng Kwan Sing Bio juga tidak aktif,” jelasnya.

Alim juga mengingatkan bahwa ketidakaktifan yayasan kelenteng dapat berdampak buruk terhadap aset tempat ibadah tersebut.

“Kalau dimatikan itu likuidasi dibagi yang sama atau diambil alih negara, nanti malah ruwet,” katanya memperingatkan.

Soedomo Mergonoto, pengelola kelenteng, menambahkan bahwa terpilihnya Go Tjong Ping hanya diakui oleh sebagian umat karena pemilihan tersebut hanya mengundang beberapa orang saja.

Oleh karena itu, Soedomo meminta agar dilakukan pemilihan ulang dengan pengawasan dari pengelola Surabaya dan Komisi II DPRD Tuban agar prosesnya berlangsung adil.

“Nanti ketika ada pemilihan ulang, ada dari pengelola Surabaya dan juga Komisi II DPRD Tuban untuk menempatkan orang untuk menyaksikan jadi pemilihan biar adil,” ujarnya.

Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menyatakan bahwa pihaknya akan kembali mengundang semua pihak yang terlibat dalam konflik ini.

Namun, pertemuan selanjutnya tidak akan digelar sekaligus semua pihak, melainkan secara terpisah.

“Intinya dari pihak umat kelenteng meminta kami di Komisi II untuk terus memediasi ini sampai tuntas,” tutupnya. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban #Alim Sugiantoro #Go Tjong Ping #DPRD Tuban #konflik #mediasi