RADARBONANG.ID – Konflik internal yang tak kunjung reda di Kelenteng TITD Kwan Sing Bio Tuban ternyata berbuntut panjang.
Tak hanya berdampak pada kegiatan ibadah, imbasnya juga terasa langsung pada para pekerja.
Sebanyak delapan orang dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kisruh yang berlarut-larut di tempat ibadah tersebut.
Empat dari delapan eks pekerja kelenteng itu hadir dalam rapat kerja Komisi II DPRD Tuban, Selasa (5/8).
Salah satunya adalah Sriyanti, warga Kelurahan Sugiharjo, Kecamatan Tuban.
Dia mengungkapkan kesedihannya karena diberhentikan setelah mengabdi sejak tahun 2013.
“Saya itu sebenarnya masih ingin kerja,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Sriyanti menjelaskan, pemecatan bermula ketika ia mengalami kecelakaan kerja, salah satu jarinya terkena pisau saat sedang memasak.
Karena lukanya cukup parah, dia diminta istirahat. Namun, saat hendak kembali bekerja sebulan kemudian, dia justru diberi kabar mengejutkan.
“Saat itu saya diminta libur, setelah satu bulan saya mau masuk, dibilang tidak dibutuhkan,” tuturnya.
Ironisnya, tak ada pesangon yang diberikan setelah dirinya diberhentikan.
“Saya masih ingin bekerja, tapi pengelola tetap memberhentikan saya. Makanya, saat ini saya bersama pekerja lain berusaha mendapatkan hak-hak kami,” tegasnya.
Cerita serupa juga disampaikan Slamet Bagyo, mantan pekerja lain yang sudah mengabdi sejak 2010.
Tanpa penjelasan yang jelas, dirinya diberhentikan pada Februari 2025 lalu.
Tak terima dengan keputusan sepihak itu, Slamet melapor ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Tuban.
Dia menyebut sempat ada upaya mediasi pada Maret lalu, namun berakhir tanpa kejelasan.
“Sebenarnya saya sempat mau diberikan pesangon Rp2 juta, tapi syaratnya harus tanda tangan surat resign, saya tidak mau,” bebernya.
Slamet juga mengungkap bahwa jumlah pekerja yang dipecat sebenarnya lebih dari delapan orang, namun sebagian besar memilih diam dan tidak memperjuangkan haknya.
Menanggapi kasus ini, Sekretaris Disnakerin Tuban, Suwito, mengatakan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mencoba memfasilitasi mediasi antara pekerja dan pengelola kelenteng.
Namun, sejauh ini pihak pengelola tidak pernah hadir dalam setiap pertemuan.
“Akhirnya sampai saat ini belum ada keputusan apa pun atas PHK ini,” ujarnya.
Hingga kini, Disnakerin Tuban masih terus berusaha mencari solusi yang adil bagi para pekerja terdampak.
Sementara para eks pekerja tetap berharap hak-hak mereka bisa dipenuhi, meski harus diperjuangkan lewat jalur hukum dan pengawasan dewan. (*)
Editor : Amin Fauzie