Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Rapat Kerja Komisi II DPRD Tuban Soal Kelenteng Kwan Sing Bio Menuai Tanda Tanya Kubu Penggugat

M. Mahfudz Muntaha • Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:05 WIB
Konflik internal di kelenteng Tuban tak kunjung usai. Foto adalah ilustrasi.
Konflik internal di kelenteng Tuban tak kunjung usai. Foto adalah ilustrasi.

RADARBONANG.ID – Konflik pengelolaan Kelenteng Kwan Sing Bio Tuban makin memanas.

Selasa (5/8), Komisi II DPRD Tuban menggelar rapat kerja yang mengundang tiga pengelola lama kelenteng legendaris tersebut.

Namun, langkah ini justru menuai tanda tanya dari kubu penggugat.

Kuasa hukum penggugat, Wiwit Endra Setijoweni, melalui pengacaranya Nang Engki Anom Suseno, mempertanyakan perubahan format dari pertemuan sebelumnya yang disebut sebagai hearing menjadi rapat kerja.

Dia menilai perubahan ini mengaburkan substansi dan potensi keadilan dalam mediasi konflik.

“Lha ini apa maksudnya, dulu hearing, kok sekarang rapat kerja,” ungkap Engki dengan nada mempertanyakan, merujuk pada pertemuan yang digelar Komisi II DPRD Tuban sebelumnya, 30 Juli lalu.

Saat itu, hearing tersebut merupakan tanggapan atas permohonan resmi dari LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe.

Lebih lanjut, Engki menegaskan bahwa dalam hearing perdana tersebut, pihaknya merasa tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat.

“Saat itu, ketika pihak tergugat sudah tidak ada yang disampaikan, maka sudah seharusnya pihak penggugat gentian berbicara, tapi saat akan berbicara tentang legalitas, sudah disoraki lebih dulu,” jelasnya.

Pernyataan itu menggambarkan kekecewaan atas jalannya hearing yang dianggap tidak seimbang dan minim ruang bagi penggugat untuk menyampaikan poin-poin krusial, termasuk legalitas pengelolaan kelenteng.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menjelaskan bahwa agenda rapat kerja kali ini dilatarbelakangi oleh inisiatif Komisi II untuk membantu menyelesaikan konflik yang telah berlarut-larut ini.

“Kami tidak ada kepentingan apa pun dalam masalah ini, kami hanya ingin kedua damai agar umat bisa dengan nyaman datang beribadah,” tegasnya.

Terkait perubahan istilah dari hearing menjadi rapat kerja, Roni –sapaan akrabnya– memberikan klarifikasi.

Menurutnya, penyebutan tersebut disesuaikan dengan siapa yang menjadi inisiator forum.

“Makanya saat itu disebut hearing. Tapi karena belum menghasilkan apa pun, sehingga kami berinisiatif mengundang pihak-pihak terkait, terutama tiga taipan Surabaya untuk hadir,” jelas Roni, seraya berharap pertemuan kedua ini bisa menghasilkan solusi terbaik bagi semua pihak.

Komisi II DPRD Tuban menegaskan bahwa mereka hanya bertindak sebagai fasilitator netral demi terciptanya kedamaian, agar umat tetap dapat menjalankan ibadah di Kelenteng Kwan Sing Bio dengan tenang. (*)

Editor : Amin Fauzie
#Komisi II DPRD Tuban #Hearing #Konflik pengelolaan Kelenteng #Kwan Sing Bio #rapat kerja