RADARBONANG.ID – Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi II DPRD Tuban dan umat Tempat Ibadah Tri Dharma (TITD) Kwan Sing Bio yang digelar di ruang paripurna DPRD berlangsung panas.
Rapat yang digelar pada Rabu (30/7) siang itu hanya berjalan sekitar 30 menit sebelum salah satu pihak memilih walk out dari forum.
Ketegangan mulai memuncak saat Wiwit Endra Setijoweni, pihak penggugat pengurus kelenteng, diminta menyampaikan sendiri alasan gugatannya dan tidak diizinkan diwakili oleh kuasa hukum.
Merasa tidak diberi ruang bicara, tim penggugat langsung meninggalkan forum.
Praktis, hanya pihak tergugat, Go Tjong Ping, bersama penasihat hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Koalisi Perempuan Ronggolawe, yang kemudian menyampaikan pandangannya.
Kuasa hukum Wiwit, Nang Engki Anom Suseno mengatakan, walk out dilakukan karena merasa tidak diberikan kesempatan berbicara di forum tersebut.
“Seharusnya itu tidak masalah. Tetapi dari pimpinan rapat beralasan ini bukan forum sidang, sehingga tidak boleh diwakili oleh kuasa hukum, padahal seharusnya bukan begitu rasionalisasinya,” ungkap Engki.
Dia menambahkan bahwa dalam konteks apapun, hak menunjuk kuasa hukum merupakan bagian dari hak asasi.
“Karena klien kami merasa dibatasi, sehingga memilih walk out. Seharusnya, hak menunjuk kuasa hukum dan diwakili berbicara di depan umum merupakan hak asasi yang harus dihormati, baik di subjek hukum atau pemerintah,” jelasnya.
Di sisi lain, Go Tjong Ping, selaku pihak tergugat, menyayangkan keputusan pihak penggugat yang memilih keluar dari forum.
Menurutnya, rapat tersebut merupakan kesempatan penting untuk menyelesaikan konflik internal kelenteng yang sudah berlangsung lama.
“Karena tujuan hearing ini hanya untuk umat tok, karena ingin mendengarkan hati ke hati dari semua umat, tapi kenyataannya pihak sana walk out, ini sangat kami sayangkan,” ujarnya.
Go Tjong Ping juga menyoroti bahwa konflik internal ini telah berlarut-larut hingga menghambat proses administratif di level pembimbing agama.
“Masalah ini seharusnya bisa selesai, karena umat Kelenteng Kwan Sing Bio hanya 214 orang, tapi tak kunjung selesai,” tambahnya.
Direktur LBH Koalisi Perempuan Ronggolawe, Nunuk Fauziyah, mengomentari sikap kuasa hukum penggugat dengan sindiran.
“Saya sarankan kuasa hukumnya untuk belajar berorganisasi lagilah,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Tuban, Fahmi Fikroni, menegaskan bahwa DPRD hanya bertindak sebagai fasilitator dan tidak keberatan atas keputusan walk out tersebut.
Dia menekankan bahwa DPRD bukan lembaga yudisial, melainkan forum untuk menggali informasi dan mediasi.
“Kami di sini ingin mengetahui masalah konflik internal kelenteng dan ingin menyelesaikan secara baik, maka kami ingin dari pihak penggugat memberikan statemen apa yang mendasari gugatannya tersebut. Tetapi penggugat tidak berani bicara dan menyerahkan ke penasihat hukum,” terang Roni.
Dia juga berharap agar tidak ada pihak luar yang memanfaatkan konflik internal kelenteng ini.
“Jangan sampai pengelolaan kelenteng yang menjadi kebanggaan umat di Tuban malah dimanfaatkan orang luar, itulah yang saya tidak boleh,” tandasnya.
Roni menambahkan bahwa pihaknya akan kembali mengundang kedua belah pihak dalam waktu dekat demi mencari solusi yang adil dan menyeluruh atas permasalahan yang terjadi di TITD Kwan Sing Bio. (*)
Editor : Amin Fauzie