RADARBONANG.ID – Kabar baik bagi para buruh dan pekerja formal di Kabupaten Tuban.
Tahun ini, sekitar 43 ribu pekerja dibidik untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025.
Bantuan senilai Rp 600 ribu ini siap disalurkan secara bertahap untuk pekerja yang memenuhi syarat.
Tapi, jangan senang dulu, karena tidak semua bisa lolos verifikasi.
Program ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta dan sudah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tuban, Anita Riza Chaerani, menegaskan bahwa penentuan penerima dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami hanya mengirimkan data kepesertaan yang aktif. Soal siapa yang menerima, itu murni hasil verifikasi dari Kemnaker,” tegas Riza kepada Jawa Pos Radar Tuban, Selasa (24/6).
Program BSU kali ini disalurkan untuk dua bulan sekaligus, masing-masing senilai Rp 300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima oleh pekerja adalah Rp 600 ribu dalam satu kali pencairan.
Syarat penerimanya antara lain pekerja formal dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Selain itu, tidak sedang menerima bantuan lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
“Baru sekitar 40 persen data pekerja yang terkumpul sejauh ini. Mereka yang lolos tahap awal kemungkinan akan menerima BSU di gelombang pertama,” kata Riza.
Pencairan BSU akan dilakukan langsung ke rekening pekerja melalui bank-bank Himbara, yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Uniknya, BSU ini bukan program rutin tahunan. Setelah pandemi COVID-19 pada 2021 lalu, tahun 2025 menjadi tahun kedua BSU kembali digulirkan.
Tapi, Riza mengingatkan agar pekerja tidak menggantungkan harapan setiap tahun.
“BSU ini belum tentu ada tiap tahun. Untuk 2025 ini saja hanya dua bulan. Soal kelanjutan tahun depan, kami masih belum mendapat informasi resmi dari pusat,” jelasnya.
Bagi yang ingin memastikan apakah mereka termasuk penerima BSU, bisa mengeceknya langsung melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dan website resmi BPJS Ketenagakerjaan: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Klik. Cek. Cair. Itulah 3 langkah penting untuk BSU tahun ini. (*)
Editor : Amin Fauzie