TUBAN– Di Tuban, Jawa Timur, minuman dari nira atau sadapan pohon siwalan tak hanya legen.
Minuman lain yang dihasilkan dari pohon siwalan adalah tuak.
Minuman yang berwarna putih kecoklatan ini lebih dikaitkan dengan budaya dan kearifan lokal Tuban.
Produsen, penjual, dan pengonsumsi minuman ini pun tidak diatur Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengendalian, Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Mengapa tuak tidak diatur perda? Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik Persandian Tuban Arif Handoyo menerangkan, karena pengukuran kadar alkoholnya tidak pasti.
Dia mengatakan, masing-masing nira pohon siwalan menghasilkan tuak yang berbeda.
''Tidak seperti arak yang kadar alkoholnya bisa diukur,’’ ujarnya.
Karena itulah, kata dia, pemkab kesulitan memasukkan tuak dalam golongan minuman keras (miras) yang diatur dalam perda.
Arif juga menyampaikan, setiap interval waktu tertentu, rasa tuak berbeda. Dan, rasa itu dipengaruhi kadar alkoholnya.
''Jadi selalu berubah. Tidak pasti,’’ imbuh Arif.
Bahkan, asal tidak dikonsumsi berlebihan, sebagian masyarakat Tuban menjadikan tuak sebagai ''obat'' dan penambah stamina.
Selama ini, kata Arif, peredaran tuak dalam perda ketertiban dan ketenteraman umum hanya diatur dari sisi etika.
Salah satu yang diatur, tuak tak boleh dikonsumsi di tempat umum yang bisa mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Seperti di alun-alun, depan masjid, dan di banyak tempat umum lainnya.
Meski sudah diatur dalam perda, praktiknya peminum tuak di Bumi Wali bertebaran di semua ruang publik.
Mulai pinggir jalan, pangkalan becak, terminal, hingga tempat umum lainnya.
Begitu juga peredarannya. Tuak dijual bebas.
‘’Jadi, kalaupun ada penindakan, bukan dari sisi minumannya, namun dari sisi ketertiban dan ketenteraman,’’ ujarnya.
Arif menegaskan, soal kemudian tuak menyebabkan orang mabuk dan melakukan kejahatan, itu permasalahan lain, yakni pidana.
‘’Kalau kemudian menimbulkan kejahatan, ya otomatis ditindak secara pidana,’’ tandasnya. (*)
Editor : Amin Fauzie