TUBAN-Sebelum runtuh pada 16 April 2020 sekitar pukul 10.00, patung dewa Kongco Kwan Kong atau Kongco Kwan Sing Tee Koen tercatat masuk rekor Musium Rekor-Dunia Indonesia (MURI) sebagai patung tertinggi se-Indonesia.
Patung yang berdiri megah di halaman belakang kompleks Tempat Ibadah Tri Darma (TITD) Kwan Sing Bio Tuban, Kabupaten Tuban, Jawa Timur tersebut pernah menjadi kebanggaan umat tri darma, yang meliputi Konghucu, Tao, dan Buddha.
Sekarang, patung setinggi 30 meter tersebut tinggal menyisakan rangka tiang penyangga yang masih berdiri kokoh.
Patung yang pembangunannya menelan biaya Rp 1,5 miliar tersebut dibangun Insinyur Djuli Kurniawan dari Surabaya. Dia adalah anak pematung Hadi Purnomo.
Patung tersebut donasi Hindarto dan Lie Suk Chen dari Surabaya.
Ditetapkannya patung Kongco Kwan Sing Tee Koen di klenteng Kwan Sing Bio Tuban sebagai patung tertinggi se-Indonesia berlangsung pada 17 Juli 2017 bersamaan peresmian patung tersebut.
Ariyani, deputi manager MURI yang membacakan keputusan tersebut.
''Rekor ini tercatat dengan nomor 7.996,'' kata dia yang kemudian disambut aplus seluruh undangan.
Begitu istimewanya acara yang merupakan rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-1857 Kongco Kwan Sing Tee Koen tersebut, Ketua MPR Zulkifli Hasan secara khusus terbang dari Jakarta dan menandatangani prasasti di lokasi acara.
Hadir pula Yuni Poerwati (deputi Kemenpora), Profesor Salim Said (staf ahli Kapolri bidang politik), Uung Sendana L. Linggaraja (ketua Matakin pusat), Zamrozi Aziz (ketua PC GP Ansor Nusa Tenggara Barat), dan undangan lain.
Sebelum pembacaan surat Keputusan tersebut, Liu Kok Liong alias Liu Pramono, wakil ketua klenteng setempat menandai peresmian patung tersebut dengan memecah kendi.
Setelah itu, Ketua MPR Zulkifli Hasan menandatangani prasasti peresmian patung dewa yang dikenal adil dan bijak tersebut.
Dalam sambutannya, Zulkifli mengajak semuanya bersatu padu dan saling menghormati untuk memperkuat NKRI dan kebhinekaan.
''Marilah kita percaya, Indonesia bisa menjadi negara maju dan besar,'' tegas dia. (*)